Syarat Nikah Siri Tanpa Wali Bagi Pria Beristri, Janda, Dan Wanita

Syarat Nikah Siri Tanpa Wali Bagi Pria Beristri, Janda, Dan Wanita - Syarat nikah siri – Assalamualaikum, selamat datang di Sudut Artikel, hari ini saya akan membahas seputar pernikahan, sebelumnya baca dulu artikel mengenai Susunan Acara Pernikahan Akad dan Resepsi. Yuk langsung saja kita bahas apa saja syarat nikah siri tanpa wali bagi pria beristri, janda, dan wanita.


Pernikahan siri adalah perkawinan yang dilakukan di bawah tangan biasa. Pernikahan ini dilakukan oleh masyarakat untuk orang-orang yang ingin melakukan pernikahan tanpa prosedur yang telah di atur dalam Undang-Undang Pernikahan. Namun secara agama dan secara adat pernikahan siri ini sudah sah. Lalu apa yang membedakan pernikahan siri dengan pernikahan resmi yang telah diatur negara adalah Kementrian Agama KUA tidak mengetahui pada saat berlangsungnya pernikahan.

Sebenarnya mengenal sah tidaknya perkawinan sudah ada di Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama kepercayaan. Dan dalam hukum Islam syarat nikah siri yaitu harus ada calon suami dan istri, wali nikah, 2 orang saksi, ijab, dan qobul. Syarat tersebut jika terpenuhi maka hukumnya sudah sah. Sebenarnya sama saja dengan nikah sah yang juga di akui negara hanya saja tidak diketahui oleh para penyelenggara di KUA dan masih belum memiliki surat nikah.


Ketentuan Dan Syarat-Syarat Nikah Siri Yang Harus Dipenuhi

Syarat Nikah Siri Tanpa Wali

Membahas tentang syarat wali nikah yang baik sesuai dengan urutan penduduk dalam Islam adalah seorang ayah. Ayah yang memiliki peran paling berhak untuk menjadi wali pernikahan. Sehingga memunculkan suatu pertanyaan bagaimana hukum nikah siri tanpa hadirnya wali? Jika mungkin ayah tidak dapat hadir maka boleh untuk meminta kerabat yang memenuhi syarat nikah siri tanpa wali untuk menjadi wali si calon.

Dikatakan bahwa sah saja jika menggunakan wali kerabat sebagai pengganti dari ayah jika dilihat di Pasal 20 Kompilasi Hukum Islam. Misalkan contoh kakek dari ayah, saudara laki-laki kandung maupun saudara laki-laki ayah, dll. Sehingga syarat nikah siri yang sesuai menurut ketentuan agama harus ada wali orang tua terutama ayah. Jika tidak memungkinkan hadir, maka boleh saja digantikan dengan kerabat lainnya seperti yang telah dijelaskan.

Syarat Nikah Siri Bagi Pria Beristri

Sehingga memunculkan kembali suatu pertanyaan apa saja syarat nikah siri bagi pria beristri? Mungkinkan istri yang dimiliki pada saat ini harus juga hadir dalam suatu pernikahan yang akan berlangsung? Berikut ketentuan dan syarat nikah siri bagi pria beristri:

  1. Tidak boleh memiliki istri lebih dari empat orang
  2. Sama-sama beragama Islam
  3. Jelas seorang pria bukan banci dan sejenisnya
  4. Tidak dalam keadaan terpaksa
  5. Calon istri bukan mahram
  6. Tidak memiliki istri yang haram di madu dengan bekal istri
  7. Mengetahui kondisi calon istri (tidak haram dinikahi)
  8. Tidak sedang umrah atau tidak dalam ihram

Syarat Nikah Siri Bagi Janda

Ditekankan sekali dalam hukum Islam bahwa setelah bercerai atau sudah jadi janda berhak menikah kembali dan pernikahan tersebut tidak boleh dihalangi sekalipun oleh wali dan ayahnya sendiri. Hal ini sudah disesuaikan dengan firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 232 . Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pernikahan siri terutama bagi janda berdasarkan pernikahan fiqih. Wali sah seorang janda perlu untuk mengetahui kembali hukum pernikahan janda tersebut, boleh menikah atau tidaknya. Berikut syarat nikah siri bagi janda:

  • Boleh menikah jika janda sudah mencapai usia baligh (dewasa). Jika tetap dilakukan walau yang menikahkan adalah seorang ayah maka tetap hukumnya tidak sah.
  • Boleh menikah jika tanpa paksaan (misalkan dengan keinginan sendiri tanpa paksaan orang tua)
  • Pernikahan dilarang jika calon laki-laki yang akan menikah adalah mahram. Berdasarkan pengertian mahram maka seorang wanita atau laki-laki yang haram untuk dinikahi, misalkan karena hubungan sedarah.

Sehingga kesimpulannya mengenai ketentuan dan syarat nikah sama seperti pada umumnya bahkan bagi seorang janda tidak boleh seorang wali untuk melarangnya menikah. Namun dalam pernikahannya wali harus tetap ada meski diganti dengan kerabat. Jika pernikahan tidak disetujui oleh wali sah tidak masalah asalkan wali sahnya tidak memiliki alasan yang tepat mengapa pernikahan tersebut dilarang. Maka boleh dan sah saja digantikan walau hanya dengan wali hakim. Dalam ketentuan lain tidak ada, sama seperti syarat nikah siri yang lain yang tentunya si calon bukan mahramnya.

Syarat Nikah Siri Bagi Wanita

Islam mengatakan bahwa syarat nikah siri bagi wanita tentunya mempelai wanita harus single, tidak bersuami atau seorang janda. Syarat menikah sebenarnya semuanya sama, menikah di KUA maupun hanya menikah siri syarat-syaratnya sama. Nikah siri juga dilandaskan pada syarat dan ketentuan Agama Islam walau belum melalui lembaga yang resmi dalam negara. Berikut ketentuan dan syarat nikah siri bagi wanita:

  1. Beragama Islam
  2. Jelas sorang wanita
  3. Mendapat izin dan restu dari wali
  4. Sedang sendiri atau tidak memiliki suami
  5. Calon suami bukan muhrim
  6. Tidak dalam masa iddah (jika ditinggal suami meninggal dalam islam)
  7. Belum pernah sumpah li’an oleh calon suami
  8. Tidak sedang ihram haji, atau umrah

Semua pernikahan siri sah-sah saja secara agama dan secara adat, ketentuan dan syarat nikah siri juga sama dengan di KUA. Namun disarankan oleh beberapa orang lebih baik menikah melalui KUA yang secara sah jauh lebih maslahat. Secara hukum hal ini berdampak pada si perempuan karena jika menikah di KUA maka pihak perempuan sudah memiliki perlindungan yang sah secara hukum.

Karena telah banyak kasusnya pernikahan siri yang belum terikat secara hukum negara sebagian besar mengalami kerugian untuk pihak perempuan. Karena tidak ada jaminan hukum dan perlindungan pernikahan ada beberapa yang nekat untuk meninggalkan walau dalam keadaan sedang hamil, na’udzubillah.

Mungkin itu saja pembahasan saya mengenai syarat nikah siri, semoga Anda mendapatkan manfaatnya. Terima kasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel